Informasi KJP Plus

Kamis, 30 Agustus 2018, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain :

•Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan
 sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah
 Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
•Meringankan biaya personal pendidikan.
•Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan
 akibat kesulitan ekonomi.
•mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan
 pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
 (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
•Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
•Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus
 untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler. Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk kepentingan pemenuhan kriteria program pemberian KJP Plus bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA  Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut :

  • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
  • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
  • Menggunakan angkutan umum
  • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
  • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
  • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
  • Daya pemanfaatan internet rendah
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Persyaratan KJP Plus

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :

1. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

3. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.

5. Menandatangani lembar Fakta Integritas yang telah disediakan.

Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2018 :

1. Surat Permohonan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos KJP Plus)

2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua/wali

3. Beita acara peninjauan lapangan

4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)

5. Surat rekomendasi untuk mendapatkan SKTM

6. SKTM tahun 2018

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2018 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)

Penggunaan Dana KJP

1. Dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk :

  • Buku tulis.
  • Buku gambar.
  • Buku pelajaran.
  • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
  • Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
  • Alat dan atau bahan praktik.
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya.
  • Sepatu dan kaos kaki sekolah.
  • Tas sekolah.
  • Pakaian olahraga sekolah.
  • Buku pelajaran penunjang.
  • Kudapan bergizi.
  • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
  • Alat bantu pendengaran.
  • Kalkulator scientific.
  • USB flashdisk sebagai alat simpan data.
  • Seragam pramuka dan kelengkapannya.
  • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
  • Komputer/Laptop

2. Daftar Jenis Toko & Penggunaan KJP Plus

Berikut merupakan daftar jenis toko dan macam barang yang dapat dibeli dengan menggunakan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) :
 No. Jenis Toko & Penggunaan Keterangan
1  Alat-alat Kesehatan  Peralatan penunjang kesehatan (perawatan kesehatan gigi, alat bantu pendengaran, alat bantu berjalan, dll).
2  Apotek/Toko Obat  Obat-obatan dan vitamin.
3  Optik  Alat bantu pengelihatan (kacamata).
4  Toko Busana/Toko  Sepatu  Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya.
5  Departement Store  Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya.
6  Supermarket/Foodstore  Makanan dan minuman bergizi. Peralatan kebutuhan sekolah.
7  Toko Buku  Kebutuhan buku siswa (buku tulis, buku latihan soal, buku gambar, buku pelajaran).
8  Alat Tulis  Kebutuhan alat tulis siswa (alat tulis, alat gambar, alat dan bahan praktik).
9  Kebutuhan Olah Raga  Seragam dan peralatan olahraga yang menunjang pelajaran olahraga di sekolah.
10  Kegiatan  Ekstra Kurikuler yang tidak dibiayai oleh BOP dan BOS
11  Toko Komputer  Komputer / Laptop
  • KJP Plus digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima.
  • Simpan fotokopi struk pembelian untuk dilaporkan ke sekolah.

Persyaratan Pendebitan SPP KJP

Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi penerima KJP yang bersekolah di sekolah/madrasah swasta dapat dibayarkan dengan memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut :

1. Sekolah/madrasah swasta yang dapat dibayarkan tagihan SPPnya harus terlebih dahulu memiliki Rekening Giro Bank DKI.

2. Sekolah/Madrasah swasta hanya boleh mengambil SPP yang belum dibayar (hutang) para peserta didik sesuai dengan nominal SPP yang sesungguhnya. SPP pada bulan yang sudah dibayar DILARANG diambil oleh Sekolah/Madrasah swasta.

3. Saat mengajukan berkas penandatanganan surat permohonan pendebitan SPP dan SPTJM, sekolah/madrasah agar melampirkan :

a. RKAS

b. Fotokopi Kartu SPP yang bukan penerima KJP & yang sudah membayar SPP di setiap angkatan kelas (misal: kelas 1, 2, dan 3. masing-masing 1 contoh Kartu SPP)

4. Sekolah/Madrasah swasta membuat surat permohonan pendebitan SPP yang ditujukan kepada Bank DKI dengan ketentuan sebagai berikut  :

a. Sekolah Swasta membuat surat permohonan pendebitan SPP yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, dan Kepala Seksi Pendidikan Kecamatan (mengetahui).

b. Madrasah Swasta membuat surat permohonan pendebitan SPP yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (mengetahui).

– Pengajuan permohonan pendebitan SPP ke Bank DKI harus melampirkan berkas nomor 5 dan 6.

5. Sekolah/madrasah swasta HARUS mengumpulkan surat kuasa (bermeterai) auto-debit dari para penerima KJP. Surat kuasa diserahkan oleh sekolah swasta kepada Bank DKI.

6. Kepala sekolah/madrasah swasta HARUS membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Kepala Sekolah swasta membuat SPTJM dengan keterangan mengetahui : Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, Kepala Suku Dinas Pendidikan, dan Kepala UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

b. Kepala Madrasah swasta membuat SPTJM dengan keterangan mengetahui : Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Kepala UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

  • Sekolah/madrasah swasta meninggalkan copy SPTJM di UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Sumber : http://kjp.jakarta.go.id/kjp2/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *